TATA CARA BERKEMAHMau berkemah ? Pahami dulu apa tujuan berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara kegiatan. Lalu apa saja yang harus dibawa ?
Dan perlengkapan tersebut adalah :
1. Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.
2. Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai banyak kantong.
3. Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat, bagi yang beragama islam.
4. Jaket tebal, dari bahan nilon berlapis kain dan berponco.
5. Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).
6. Pakaian cadangan; masukan dalam plastic.
7. Peralatan makan; piring, sendok, garpu, gelas/mug, tempat air.
8. Peralatan mandi; gayung, sabun, sikat gigi, pasta gigi, sandal, handuk.
9. Peralatan masak; misting, kompor spiritus, kompor paraffin.
10. Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki.
11. Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.
12. Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin.
13. Topi.
14. Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.
15. Peluit; berguna untuk berkomunikasi.
16. Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film agar aman.
17. Ponco; berguna untuk jas hujan, tenda darurat, alat tidur dan lain-lain. Jika tidak ada ponco, bawalah plastic tebal selebar taplak meja.
18. Obat-obatan pribadi.
Kalo kamu berkemah, ya tentu saja harus bawa tenda dan sebelum berangkat tenda diperiksa dahulu apakah masih bagus atau sudah banyak dengan lubang/ robek. Berapa kebutuhan tali dan pasak serta tongkat/ bambo untuk mendirikan tenda. Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan sehat. Sebelum berangkat, perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal.
Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan ikut menentukan barang apa saja yang harus dibawa, jadi sebaiknya disesuaikan, tidal semua barang harus dibawa, nanti malah dikira orang mau pindahan rumah ?
PERKEMAHAN
A. ADMINISTRASI
1. Akomodasi : setiap kontingen mendirikan tenda sesuai dengan kavling yang diundi pada saat pendaftaran ulang di lokasi;
2. Untuk menempati kavling, setiap kontingen mendaftarkan diri di lokasi perkemahan dan mendapatkan bukti Surat Penempatan Kavling (SPK) yang dikeluarkan oleh panitia perkemahan (Camat Perkemahan)
3. Kontingen yang akan meninggalkan area perkemahan sehubungan dengan berakhirnya acara Temu Karya, bertanggung jawab atas kebersihan kavling yang ditempatinya dengan bukti surat rekomendasi untuk meninggalkan perkemahan dan rekomendasi tersebut untuk syarat mengambil Piagam dan Lencana Temu Karya.
B. PENGATURAN
1. Struktur Perkemahan Semua peserta Temu Karya berada dalam satu kesatuan struktur perkemahan tertinggi, yaitu Kecamatan. Warga Kecamatan akan diatur sesuai dengan jenjang pemerintahan dengan tidak meninggalkan tata tertib kerhidupan 7 Prinsip Palang Merah yaitu :
a. Perkemahan Temu Karya Relawan merupakan satu kelurahan yaitu Kelurahan "Relawan PMI";
b. Kelurahan dibagi menjadi 2 RW, yaitu RW Henry Dunant dan RW Florence Nightingale;
c. RW Henry Dunant terdiri atas 4 RT, yaitu RT Kemanusiaan, RT Kesamaan, RT Kenetralan, dan RT Kemandirian;
d. RW Florence Nightingale terdiri atas 3 RT yaitu RT Kesukarelaan, RT Kesatuan, dan RT Kesemestaan;
e. Setiap RT merupakan perwujudan dari masing-masing kontingen
2. Aparat Perkemahan
a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah;
b. Rukun Warga (RW) dipimpin oleh seorang Ketua RW;
c. Rukun Tetangga (RT) dipimpin oleh seorang Ketua RT
d. Penentuan aparat perkemahan menyesuaikan dengan Manajemen Penampungan;
e. Aparat perkemahan, sesuai jenjangnya bertanggung jawab kepada Menejer Perkemahani dan Panitia Seksi Perkemahan (Air, Sanitasi, Listrik, dll);
f. Aparat perkemahan akan mengikutsertakan peserta, sebagai bagian dari kegiatan per sahabatan (Kepemimpinan);
g. Aparat perkemahan di masing-masing tingkatan, dipilih dari peserta.
3. Kehidupan Sehari-Hari
a. Tata Cara Perkemahan
1) Seluruh tata cara perkemahan disesuaikan dengan acara kegiatan sehari-hari dan hanya dapat diubah oleh panitia;
2) Segala pemberitahuan dan pengumuman, baik untuk peserta maupun panitia pelaksana harus melalui pusat informasi yang dikoordinasikan oleh panitia yang membidangi;
3) Segala kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi peserta dilayani dan disampaikan melalui jalur perkemahan.
b. Kegiatan
1) Kegiatan perkemahan dimulai pk. 05.00 s.d. 22.30 WIB yang dinyatakan dengan bunyi sirine;
2) Sebelum pk.08.00 dan pk.17.00 WIB setiap warga perkemahan wajib melaksanakan kegiatan rutin dengan jadwal sbb :
a) 05.00 - 05.30 olahraga/senam pagi
b) 05.30 - 07.30 keperluan pribadi
c) 07.30 - 08.00 apel pagi
d) 17.00 - 17.30 apel sore
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tingkat RW dan kegiatan selanjutnya dilaksanakan sesuai jadwal.
3) Untuk mengikuti kegiatan, peserta wajib menyerahkan kartu kegiatan kepada petugas yang berdsangkutan;
4) Setiap peserta berhak memperoleh tanda mengikuti kegiatan berupa paraf petugas dan cap/stempel pada kartu kegiatan, setelah mengikuti salah satu kegiatan pada saat itu juga. Hal ini merupakan penilaian keaktifan.
C. FASILITAS
1. Keamanan
a. Keamanan dalam perkemahan menjadi tanggung jawab warga perkemahan dan di bawah pimpinan aparat perkemahan;
b. Semua peserta wajib menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh arena perkemahan;
c. Peserta dilarang membuat kekacauan dan kegaduhan dalam semua acara kegiatan selama Temu Karya berlangsung, baik di arena Temu Karya maupun di masyarakat;
d. Jam malam berlaku mulai 23.00-05.00 WIB. Diharapkan peserta menjaga keamanan dan ketenangan.
2. Kebersihan
a. Kebersihan dalam perkemahan, MCK, maupun area Temu Karya menjadi tanggung jawab setiap peserta secara keseluruhan dan akan masuk dalam kriteria penilaian kontingen favorrit;
b. Air dan MCK telah tersedia di area perkemahan;
c. Panitia akan melakukan penilaian terhadap kebersihan area perkemahan (lokasi kavling, MCK, dan lokasi perkemahan).
3. Sumber Penerangan
Lampu penerangan atau instalasi listrik yang dialirkan ke perkemahan dan tempat-tempat tertentu diatur sesuai dengan ketentuan.
4. Kesehatan
a. Setiap regu peserta wajib memiliki obat-obatan untuk Pertolongan Pertama dan obat-obatan khusus bagi anggotanya;
b. Peserta yang menderita sakit dan tidak dapat ditangani oleh kontingen, wajib melapor ke Poliklinik Temu Karya dengan sepengetahuan Lurah/Ketua RW/Ketua RT;
c. Apabila terdapat peserta yang harus dirujuk ke Rumah Sakit, maka panitia hanya membantu memfasilitasi, sedangkan administratif keuangan diselesaikan oleh kontingen ybs.
5. Konsumsi
a. Pelayanan konsumsi peserta (termasuk penggembira dan peninjau) dikelola oleh tim latgab Dapur Umum (DU);
b. Setiap hari terdapat kontingen yang tergabung dalam Tim Latgab DU dan menyediakan makan dan minum 3x sehari, pagi-siang-malam;
c. Peserta akan dipungut biaya sebesar R.20.000,00/orang/hari;
d. Biaya tersebut akan diserahkan oleh masing-masing kontingen kepada Panitia Daerah 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan, selanjutnya dikelola oleh Tim Latgab DU.
6. Tempat Ibadah
a. Untuk beribadah, peserta dapat melakukannya di tempat yang telah tersedia atau di tenda masing-masing;
b. Peserta wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan ketertiban di tempat ibadah dan sekitarnya;
c. Peserta wajib menghormati peserta lain yang sedang melakukan ibadah.
7. Tamu
a. Waktu berkunjung bagi tamu dilakukan pada pk.10.00-14.00 dan pk.17.30-19.00 WIB dengan membawaq surat pengantar dari sekretariat Panitia/Aparat Perkemahan dan mengenakan tanda pengenal tamu yang dipinjamkan oleh panitia;
b. Selain jam berkunjung tamu, peserta dilarang menerima tamu kecuali ada ijin khusus dari Panitia/Aparat Perkemahan.
8. Panggung Hiburan
a. Diadakan hiburan malam berupa pentas budaya (berbeda budaya satu gerakan);
b. Pentas budaya dilakukan oleh peserta Temu Karya dan atau pihak lain yang diundang mengisi acara.
9. Jual-Beli
a. Setiap kontingen dipersilakan untuk memamerkan/menjual barang-barang yang merupakan hasil karya Relawan/makanan/kerajinan dari daerah masing-masing dengan mempergunakan kavling masing-masing kontingen dan mempersiapkannya;
b. Peserta/kontingen lain yang ingin membeli barang-barang tersebut dipersilakan untuk saling mengunjungi antar kontingen;
c. Tidak diperkenankan untuk melakukan jual-beli/pemasaran barang-barang diarena perkemahan lain kecuali di tempat yang sudah ditentukan.
10. Alat Transportasi
a. Transportasi kontingen menjadi tanggung jawab masing-masing kontingen;
b. Transportasi untuk keperluan kegiatan Temu Karya disediakan oleh panitia.
D. LARANGAN DAN SANKSI
1. Larangan
a. Merusak kelestarian alam;
b. Merusak tanaman/pepohonan/gedung di perkemahan dan sekitarnya;
c. Mengganggu ketertiban dan keamanan di lokasi kegiatan maupun di btengah masyarakat
2. Pemberlakuan Sanksi
a. Sanksi diberlakukan kepada peserta yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia;
b. Sanksi hanya dijatuhkan oleh Camat Perkemahan melalui sidang Aparat Perkemahan.
3. Sanksi pelanggaran berbentuk :
a. Peringatan lisan;
b. Pernyataan tertulis;
c. Tidak berhak menerima lencana/piagam;
d. Tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan selama Temu Karya berlangsung;
e. Dicabut haknya sebagai peserta.
E. REKREASI
1. Keterangan
a. Peserta diperbolehkan melakukan kegiatan rekreasi, setelah kegiatan Temu Karya selesai;
b. Kegiatan rekreasi diaturdan ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing kontingen;
c. Panitia hanya menyediakan informasi wisata;
d. Waktu untuk rekreasi sebaiknya dilakukan setelah selesai acara penutupan.
2. Proses
a. Kontingen yang akan melakukan kegiatan rekreasi, melaporkan diri kepada Panitia, lengkap dengan daftar peserta yang akan melakukan kegiatan rekreasi, minimal 1 hari sebelum rencana kegiatan;
b. Kontingen yang akan melakukan kegiatan rekreasi harus tetap memakai atribut Temu Karya, minimal tanda pengenal selama berada di luar arena Temua Karya Nasional.
F. PERALATAN & PERLENGKAPAN
1. Peralatan Kegiatan & Pribadi
a. Membawa peralatan untuk mendirikan tenda (palu, tali tambang, dll);
b. Membawa seragam Relawan PMI (KSR-TSR);
c. Membawa pakaian olahraga;
d. Membawa perlengkapan pendukung untuk kebersihan tenda dan lokasi kemah (cangkul, linggis, dll)
e. Membawa obat-obatan pribadi;
f. Membawa peralatan untuk keperluan Temu-Karya-Persahabatan Pengembangan Kapasitas
2. Peralatan Karya & Bakti Sosial
Adalah peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan serangkaian kegiatan community awarness di bidang kesehatan, community awarness di bidang Penanggulangan Bencana (PB), baik yang sifatnya edukasi, sosialisasi, pemberdayaan ranting, pembinaan TSR di masyarakat, bakti sosial dll.
a. Setiap kontingen diwajibkan membawa 1 kotak Pertolongan Pertama lengkap dengan isinya serta penjelasan penggunaannya;
b. Setiap kontingen (untuk anggota TSR profesi dokter/perawat) diwajibkan membawa perlengkapan untuk sarana pemeriksaan kesehatan dasar di masyarakat;
c. Setiap kontingen diwajibkan membawa peralatan bakti yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan kondisi lokal;
d. Setiap kontingen diwajibkan membawa buku tulis, buku pelajaran dan buku bacaan populer (komik atau bacaan pembelajaran) untuk disumbangkan ke sekolah/desa lokasi kegiatan;
e. Perlengkapan khusus yang terkait dengan latgab dan simulasi. Out Bond
Dan perlengkapan tersebut adalah :
1. Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.
2. Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai banyak kantong.
3. Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat, bagi yang beragama islam.
4. Jaket tebal, dari bahan nilon berlapis kain dan berponco.
5. Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).
6. Pakaian cadangan; masukan dalam plastic.
7. Peralatan makan; piring, sendok, garpu, gelas/mug, tempat air.
8. Peralatan mandi; gayung, sabun, sikat gigi, pasta gigi, sandal, handuk.
9. Peralatan masak; misting, kompor spiritus, kompor paraffin.
10. Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki.
11. Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.
12. Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin.
13. Topi.
14. Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.
15. Peluit; berguna untuk berkomunikasi.
16. Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film agar aman.
17. Ponco; berguna untuk jas hujan, tenda darurat, alat tidur dan lain-lain. Jika tidak ada ponco, bawalah plastic tebal selebar taplak meja.
18. Obat-obatan pribadi.
Kalo kamu berkemah, ya tentu saja harus bawa tenda dan sebelum berangkat tenda diperiksa dahulu apakah masih bagus atau sudah banyak dengan lubang/ robek. Berapa kebutuhan tali dan pasak serta tongkat/ bambo untuk mendirikan tenda. Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan sehat. Sebelum berangkat, perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal.
Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan ikut menentukan barang apa saja yang harus dibawa, jadi sebaiknya disesuaikan, tidal semua barang harus dibawa, nanti malah dikira orang mau pindahan rumah ?
PERKEMAHAN
A. ADMINISTRASI
1. Akomodasi : setiap kontingen mendirikan tenda sesuai dengan kavling yang diundi pada saat pendaftaran ulang di lokasi;
2. Untuk menempati kavling, setiap kontingen mendaftarkan diri di lokasi perkemahan dan mendapatkan bukti Surat Penempatan Kavling (SPK) yang dikeluarkan oleh panitia perkemahan (Camat Perkemahan)
3. Kontingen yang akan meninggalkan area perkemahan sehubungan dengan berakhirnya acara Temu Karya, bertanggung jawab atas kebersihan kavling yang ditempatinya dengan bukti surat rekomendasi untuk meninggalkan perkemahan dan rekomendasi tersebut untuk syarat mengambil Piagam dan Lencana Temu Karya.
B. PENGATURAN
1. Struktur Perkemahan Semua peserta Temu Karya berada dalam satu kesatuan struktur perkemahan tertinggi, yaitu Kecamatan. Warga Kecamatan akan diatur sesuai dengan jenjang pemerintahan dengan tidak meninggalkan tata tertib kerhidupan 7 Prinsip Palang Merah yaitu :
a. Perkemahan Temu Karya Relawan merupakan satu kelurahan yaitu Kelurahan "Relawan PMI";
b. Kelurahan dibagi menjadi 2 RW, yaitu RW Henry Dunant dan RW Florence Nightingale;
c. RW Henry Dunant terdiri atas 4 RT, yaitu RT Kemanusiaan, RT Kesamaan, RT Kenetralan, dan RT Kemandirian;
d. RW Florence Nightingale terdiri atas 3 RT yaitu RT Kesukarelaan, RT Kesatuan, dan RT Kesemestaan;
e. Setiap RT merupakan perwujudan dari masing-masing kontingen
2. Aparat Perkemahan
a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah;
b. Rukun Warga (RW) dipimpin oleh seorang Ketua RW;
c. Rukun Tetangga (RT) dipimpin oleh seorang Ketua RT
d. Penentuan aparat perkemahan menyesuaikan dengan Manajemen Penampungan;
e. Aparat perkemahan, sesuai jenjangnya bertanggung jawab kepada Menejer Perkemahani dan Panitia Seksi Perkemahan (Air, Sanitasi, Listrik, dll);
f. Aparat perkemahan akan mengikutsertakan peserta, sebagai bagian dari kegiatan per sahabatan (Kepemimpinan);
g. Aparat perkemahan di masing-masing tingkatan, dipilih dari peserta.
3. Kehidupan Sehari-Hari
a. Tata Cara Perkemahan
1) Seluruh tata cara perkemahan disesuaikan dengan acara kegiatan sehari-hari dan hanya dapat diubah oleh panitia;
2) Segala pemberitahuan dan pengumuman, baik untuk peserta maupun panitia pelaksana harus melalui pusat informasi yang dikoordinasikan oleh panitia yang membidangi;
3) Segala kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi peserta dilayani dan disampaikan melalui jalur perkemahan.
b. Kegiatan
1) Kegiatan perkemahan dimulai pk. 05.00 s.d. 22.30 WIB yang dinyatakan dengan bunyi sirine;
2) Sebelum pk.08.00 dan pk.17.00 WIB setiap warga perkemahan wajib melaksanakan kegiatan rutin dengan jadwal sbb :
a) 05.00 - 05.30 olahraga/senam pagi
b) 05.30 - 07.30 keperluan pribadi
c) 07.30 - 08.00 apel pagi
d) 17.00 - 17.30 apel sore
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tingkat RW dan kegiatan selanjutnya dilaksanakan sesuai jadwal.
3) Untuk mengikuti kegiatan, peserta wajib menyerahkan kartu kegiatan kepada petugas yang berdsangkutan;
4) Setiap peserta berhak memperoleh tanda mengikuti kegiatan berupa paraf petugas dan cap/stempel pada kartu kegiatan, setelah mengikuti salah satu kegiatan pada saat itu juga. Hal ini merupakan penilaian keaktifan.
C. FASILITAS
1. Keamanan
a. Keamanan dalam perkemahan menjadi tanggung jawab warga perkemahan dan di bawah pimpinan aparat perkemahan;
b. Semua peserta wajib menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh arena perkemahan;
c. Peserta dilarang membuat kekacauan dan kegaduhan dalam semua acara kegiatan selama Temu Karya berlangsung, baik di arena Temu Karya maupun di masyarakat;
d. Jam malam berlaku mulai 23.00-05.00 WIB. Diharapkan peserta menjaga keamanan dan ketenangan.
2. Kebersihan
a. Kebersihan dalam perkemahan, MCK, maupun area Temu Karya menjadi tanggung jawab setiap peserta secara keseluruhan dan akan masuk dalam kriteria penilaian kontingen favorrit;
b. Air dan MCK telah tersedia di area perkemahan;
c. Panitia akan melakukan penilaian terhadap kebersihan area perkemahan (lokasi kavling, MCK, dan lokasi perkemahan).
3. Sumber Penerangan
Lampu penerangan atau instalasi listrik yang dialirkan ke perkemahan dan tempat-tempat tertentu diatur sesuai dengan ketentuan.
4. Kesehatan
a. Setiap regu peserta wajib memiliki obat-obatan untuk Pertolongan Pertama dan obat-obatan khusus bagi anggotanya;
b. Peserta yang menderita sakit dan tidak dapat ditangani oleh kontingen, wajib melapor ke Poliklinik Temu Karya dengan sepengetahuan Lurah/Ketua RW/Ketua RT;
c. Apabila terdapat peserta yang harus dirujuk ke Rumah Sakit, maka panitia hanya membantu memfasilitasi, sedangkan administratif keuangan diselesaikan oleh kontingen ybs.
5. Konsumsi
a. Pelayanan konsumsi peserta (termasuk penggembira dan peninjau) dikelola oleh tim latgab Dapur Umum (DU);
b. Setiap hari terdapat kontingen yang tergabung dalam Tim Latgab DU dan menyediakan makan dan minum 3x sehari, pagi-siang-malam;
c. Peserta akan dipungut biaya sebesar R.20.000,00/orang/hari;
d. Biaya tersebut akan diserahkan oleh masing-masing kontingen kepada Panitia Daerah 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan, selanjutnya dikelola oleh Tim Latgab DU.
6. Tempat Ibadah
a. Untuk beribadah, peserta dapat melakukannya di tempat yang telah tersedia atau di tenda masing-masing;
b. Peserta wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan ketertiban di tempat ibadah dan sekitarnya;
c. Peserta wajib menghormati peserta lain yang sedang melakukan ibadah.
7. Tamu
a. Waktu berkunjung bagi tamu dilakukan pada pk.10.00-14.00 dan pk.17.30-19.00 WIB dengan membawaq surat pengantar dari sekretariat Panitia/Aparat Perkemahan dan mengenakan tanda pengenal tamu yang dipinjamkan oleh panitia;
b. Selain jam berkunjung tamu, peserta dilarang menerima tamu kecuali ada ijin khusus dari Panitia/Aparat Perkemahan.
8. Panggung Hiburan
a. Diadakan hiburan malam berupa pentas budaya (berbeda budaya satu gerakan);
b. Pentas budaya dilakukan oleh peserta Temu Karya dan atau pihak lain yang diundang mengisi acara.
9. Jual-Beli
a. Setiap kontingen dipersilakan untuk memamerkan/menjual barang-barang yang merupakan hasil karya Relawan/makanan/kerajinan dari daerah masing-masing dengan mempergunakan kavling masing-masing kontingen dan mempersiapkannya;
b. Peserta/kontingen lain yang ingin membeli barang-barang tersebut dipersilakan untuk saling mengunjungi antar kontingen;
c. Tidak diperkenankan untuk melakukan jual-beli/pemasaran barang-barang diarena perkemahan lain kecuali di tempat yang sudah ditentukan.
10. Alat Transportasi
a. Transportasi kontingen menjadi tanggung jawab masing-masing kontingen;
b. Transportasi untuk keperluan kegiatan Temu Karya disediakan oleh panitia.
D. LARANGAN DAN SANKSI
1. Larangan
a. Merusak kelestarian alam;
b. Merusak tanaman/pepohonan/gedung di perkemahan dan sekitarnya;
c. Mengganggu ketertiban dan keamanan di lokasi kegiatan maupun di btengah masyarakat
2. Pemberlakuan Sanksi
a. Sanksi diberlakukan kepada peserta yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia;
b. Sanksi hanya dijatuhkan oleh Camat Perkemahan melalui sidang Aparat Perkemahan.
3. Sanksi pelanggaran berbentuk :
a. Peringatan lisan;
b. Pernyataan tertulis;
c. Tidak berhak menerima lencana/piagam;
d. Tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan selama Temu Karya berlangsung;
e. Dicabut haknya sebagai peserta.
E. REKREASI
1. Keterangan
a. Peserta diperbolehkan melakukan kegiatan rekreasi, setelah kegiatan Temu Karya selesai;
b. Kegiatan rekreasi diaturdan ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing kontingen;
c. Panitia hanya menyediakan informasi wisata;
d. Waktu untuk rekreasi sebaiknya dilakukan setelah selesai acara penutupan.
2. Proses
a. Kontingen yang akan melakukan kegiatan rekreasi, melaporkan diri kepada Panitia, lengkap dengan daftar peserta yang akan melakukan kegiatan rekreasi, minimal 1 hari sebelum rencana kegiatan;
b. Kontingen yang akan melakukan kegiatan rekreasi harus tetap memakai atribut Temu Karya, minimal tanda pengenal selama berada di luar arena Temua Karya Nasional.
F. PERALATAN & PERLENGKAPAN
1. Peralatan Kegiatan & Pribadi
a. Membawa peralatan untuk mendirikan tenda (palu, tali tambang, dll);
b. Membawa seragam Relawan PMI (KSR-TSR);
c. Membawa pakaian olahraga;
d. Membawa perlengkapan pendukung untuk kebersihan tenda dan lokasi kemah (cangkul, linggis, dll)
e. Membawa obat-obatan pribadi;
f. Membawa peralatan untuk keperluan Temu-Karya-Persahabatan Pengembangan Kapasitas
2. Peralatan Karya & Bakti Sosial
Adalah peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan serangkaian kegiatan community awarness di bidang kesehatan, community awarness di bidang Penanggulangan Bencana (PB), baik yang sifatnya edukasi, sosialisasi, pemberdayaan ranting, pembinaan TSR di masyarakat, bakti sosial dll.
a. Setiap kontingen diwajibkan membawa 1 kotak Pertolongan Pertama lengkap dengan isinya serta penjelasan penggunaannya;
b. Setiap kontingen (untuk anggota TSR profesi dokter/perawat) diwajibkan membawa perlengkapan untuk sarana pemeriksaan kesehatan dasar di masyarakat;
c. Setiap kontingen diwajibkan membawa peralatan bakti yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan kondisi lokal;
d. Setiap kontingen diwajibkan membawa buku tulis, buku pelajaran dan buku bacaan populer (komik atau bacaan pembelajaran) untuk disumbangkan ke sekolah/desa lokasi kegiatan;
e. Perlengkapan khusus yang terkait dengan latgab dan simulasi. Out Bond
Tidak ada komentar:
Posting Komentar